Perangkat Desa 2019

Bagikan:
Perangkat Desa adalah unsur staf desa yang memiliki tugas membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksanaan teknis dan unsur kewilayahan.

Perangkat Desa

Struktur Perangkat Desa

Struktur Perangkat Desa diatur dalam pasal 48 UU Desa jo. Pasal 61 PP Desa:
1. Sekretariat Desa
2. Pelaksana Kewilayahan
3. Pelaksana teknis yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa

Tugas Perangkat Desa

Perangkat Desa bertugas membantu seluruh tugas dan wewenang dari Kepala Desa dan Perangkat Desa juga dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenangnya akan bertanggung jawab sepenuhnya kepada Kepala Desa .

Masa Jabatan Perangkat Desa

Untuk masa jabatan dari perangkatan desa bisa dilihat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 83/2015. Dikatakan bahwa perangkat desa akan diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun. Jadi bisa disimpulkan bahwa masa jabatan dari seorang Perangkat Desa tidak ada batasan tahun tetapnya melainkan pembatasan masa jabatan sampai yang bersangkutan berumur 60 tahun.

Gaji Perangkat Desa 2019

Untuk gaji dari dari Perangkat Desa disesuaikan dengan alokasi anggaran yang telah dihitung oleh kemendagri dan kemenkeu. Pada tahun 2019 dikutip dari solopos, menurut Sarjoko dengan status setara ASN golongan II, perangkat desa akan diganjar gaji Rp.1,9 juta, ditambah tunjangan Rp.800 ribu setiap bulannya. Gaji itu berlaku bagi setiap Perangkat Desa bahkan bagi yang memiliki masa kerja nol tahun. Jadi pada tahun 2019 gaji Perangkat Desa secara total adalah Rp.2,7 juta per bulan.

Cara Menjadi Perangkat Desa 2019

Untuk bisa menjadi bagian dari Perangkat Desa, makan calon pelamar harus mengikuti alur mekanisme pendaftaran sesuai dengan yang telah diamanahkan oleh undang-undang, pasal 65 ayat (1) PP Desa bahwa perangkat desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat
  • Berusia 20 - 40 tahun
  • terdaftar sebagai Penduduk Desa paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran
  • Syarat lain ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota

Source:
  • http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt589bef2cd5717/bolehkah-kepala-desa-mengganti-seluruh-perangkat-desa
  • solopos.com/news/read/2018621/496/923382/2019-penhasilan-perder-minimal-setara-asn-golongan-ii

Artikel Terkait

Pencarian
Menu
Daftar Baca
To Top

Daftar Bacaanmu

Hapus Semuanya
Tutup
chevronup chevrondown Home Icon